Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa 6 Desember.

Pada persidangan nanti, 10 saksi akan dihadirkan yang beberapa di antranya mantan anak buahnya di Divisi Propam.

"Iya informasinya seperti itu," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember.

Dari 10 saksi yang dihadirkan itu, ada nama eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria.

Lalu, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Kemudian, ada juga Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris, Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.

Saksi lainnya yakni, anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.

Terakhir sopir dari eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.