Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal dilajutkan pada Rabu, 7 Desember.

Nantinya, ketiga terdakwa bakal dihadapkan dengan Putri Candrawathi.

"Iya benar (sidang lanjutan besok, red)," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada VOI, Selasa, 6 Desember.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk ketiga terdakwa tersebut. Istri Ferdy Sambo itu akan memberikan keterangan seputar peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Namun, Ronny tak merinci lebih jauh saat disinggung mengenai poin yang akan didalami dari Putri Candrawathi. Termasuk soal dugaan pelecehan seksual.

Sedianya, ketiga terdakwa itu sudah saling dikonfrontir. Masing-masing dari mereka dijadikan saksi untuk memberikan keterangan.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.