Bagikan:

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri Irjen Ferdy Sambo pada besok Jumat 26 Agustus.

Putri diperiksa sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Agustus.

Andi menjelaskan, penyidik melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri terjadwal pukul 10.00 WIB.

"Panggilannya jam 10," ujar Andi.

Ini kali pertama Putri diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan suaminya Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan pembantu rumah tangga sekaligus sopir keluarga bernama Kuat Ma'aruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka RR dan Bharada E ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J berangkat ke rumah singgah suaminya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selanjutnya, bersama suaminya juga, Putri menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, Sabtu 20 Agustus.