Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan alasan Polri tidak diungkapnya motif pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pertanyaan itu dilayangkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Kapolri dan jajaran dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terang benderang hingga ditetapkan tersangka sebanyak lima orang.

"Jadi kami salut dengan kerja-kerja cermat dari Kapolri yang telah bekerja dengan baik dan juga terbukalah seluruh kasus ini sampai terang benderang," ujar Adies dalam RDP bersama Kapolri di Gedung DPR, Rabu, 24 Agustus.

Namun, Adies heran mengapa pengungkapan motif pembunuhan berencana itu harus menunggu persidangan. Padahal, kata dia, masyarakat sudah menunggu-nunggu penjelasan dari Polri terkait motif, termasuk hal yang terjadi di Magelang hingga ada rencana pembunuhan di Jakarta.

"Tetapi Pak Kapolri, masih ada pertanyaan publik yang harus memang dijawab karena kami khawatir kalau tidak dijawab masyarakat berpikir, ada apa dengan kasus ini. Karena kasus-kasus yang lain dengan gampang Polri itu menyampaikan motif-motif yang menjadi pertanyaan masyarakat yang paling sering kami dengar, apa yang terjadi di Magelang? Karena kalau yang di Jakarta sudah selesai jelas konkret disampaikan oleh Pak Kapolri baik di luar maupun tadi di dalam rapat ini kemudian siapa tersangka utama, siapa yang obstruction of Justice, siapa yang turut serta itu jelas sekali," jelas Adies.

"Tetapi terkait dengan motif, apakah perlu bilang bahwa tunggu sampai di persidangan? Pak Kapolri jangan sampai jadi pertanyaan di tengah masyarakat kenapa kasus ini tunggu di persidangan padahal kasus yang lain bisa dibuka terhadap masyarakat. Paling tidak berilah alasan kenapa hal itu menunggu persidangan," tambahnya.

Oleh karena itu, politikus Golkar itu meminta Kapolri menjelaskan secara jelas dan rinci terkait motif pembunuhan dalam kasus ini.

"Apakah yang terjadi pada motif, yang membuat masyarakat menunggu-nunggu, sebenarnya yang terjadi dengan motif itu apa? Inilah Pak Kapolri hal-hal yang ingin saya tanyakan terhadap kasus ini, kalau yang lain itu sudah gamblang dijelaskan semua secara jelas dan rinci," kata Adies Kadir.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi alias istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUH