Tiba di Gedung DPR, Kapolri Siap Buka-bukaan Soal Kasus Ferdy Sambo ke Komisi III
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta memenuhi undangan Komisi III DPR untuk RDP pada Rabu 24 Agustus pagi. (Rizki A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat atau RDP terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Pantauan VOI, Kapolri tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu 24 Agustus, sekitar pukul 09.40 WIB. Turut serta bersama Kapolri seluruh anggota tim khusus yang dibentuknya untuk mengupas tuntas kasus kematian Brigadir J.

Dalam rombongan Kapolri, terlihat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selanjutnya Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

Kemudian, Asrena Kapolri Irjen Wahyu Hadiningrat, Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, hingga Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri.

Namun, Kapolri dan para pejabat Korps Bhayangkara itu enggan berkomentar apapun. Meski, beberapa pertanyaan sempat dilayangkan.

Jenderal bintang empat bersama rombongan memilih langsung masuk ke ruang RDP Komisi III DPR.

Dalam RDP ini, masing-masing anggota Komisi III DPR akan mengajukan pertanyaan untuk mendalami kasus kematian Brigadir J agar kasus tersebut terang benderang. Sejumlah perkara lainnjuga akan ditanyakan anggota dewan ke Kapolri.

Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam RDP yang digelar di DPR, Kapolri akan didampingi hampir seluruh pejabat utama Polri.

"Iya betul (didampingi PJU, red)," kata Dedi.

Diketahui, dalam kasus Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, timsus Polri memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Tercatat 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus.

Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patus berjumlah 16 orang. 10 di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimbo Kelapa Dua, Depok.