Tolak Usul Gerindra Soal Pembubaran Kompolnas, Wapres: Harus Dipertahankan dan Diperkuat!
Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden Jokowi, dan Wapres Ma'ru Amin ketika pengenalan anggota kabinet 2019-2024 di Istana Merdeka pada Oktober 2019. (Tangkapan layar-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mengusulkan Kompolnas dibubarkan dalam rapat dengar pendapat atau RDP kemarin. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai lembaga itu sebaiknya diperkuat daripada dibubarkan.

"Saya kira Kompolnas bukan dibubarkan tetapi diperkuat perannya. Hal ini supaya bisa mengontrol dengan baik, bisa memberikan arahan-arahan sehingga justru memperkuat peran Polri," kata Wapres kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Agustus.

Dia menyebutkan, jika ada peran Kompolnas yang kurang baik, peran itu perlu dibesarkan dan dioptimalkan bukan malah sebaliknya.

Wapres berharap Kompolnas dapat memberikan pengawasan, pengaruh, dan saran kepada Polri sehingga Polri menjadi lebih kuat. "Buat saya harus dipertahankan dan diperkuat!" tandasnya.

Dalam RDP kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan eksistensi Kompolnas dalam pengawalan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

RDP itu dihadiri anggota Komisi III DPR, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD, jajaran petinggi Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 22 Agustus.

"Tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas," kata Desmond.

Menanggapi pertanyaan politikus Partai Gerindra itu, Mahfud MD menegaskan Kompolnas bekerja sebagai mitra Polri bukan seperti dahulu laiknya musuh. Hal itu sudah disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi mitra [eksternal Polri]. Saya waktu pertemuan pertama bilang [ke Kapolri]," jawab Mahfud MD.

Desmons merespons, ketika awal kasus kematian Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas bergerak seperti juru bicara Polres Jakarta Selatan yang akhirnya salah dalam memberikan pernyataan.

"Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" ujar Desmond.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang sebenarnya dibentuk oleh DPR.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.