Siap Bergerak Usut Laporan Dugaan Pemberian 'Amplop' dari Ferdy Sambo ke Staf LPSK, KPK Tunggu Hasil Verifikasi
Iustrasi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil verifikasi laporan dugaan pemberian 'amplop' dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini penting sebelum KPK bergerak melakukan pengusutan.

"Nanti kalau memang PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) sudah masuk telaah di kami, akan kami kerjakan juga," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 23 Agustus.

KPK memastikan tak akan sembarangan mengusut dugaan ini tanpa mengumpulkan keterangan. Sebab, seluruh laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini memang secara berjenjang, secara sistem ada dari PLPM," tegas Karyoto.

Sebelumnya, staf LPSK sudah datang ke KPK untuk memberikan keterangan terkait pemberian 'amplop' yang diduga berasal dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kabar Ferdy memberikan amplop kepada staf LPSK disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Atas kejadian tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.