Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian uang yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelaporan ini disampaikan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pelaporan dugaan suap itu sudah diterima. Tindak lanjut seperti melakukan verifikasi akan dilakukan.

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Penelusuran dan pengumpulan informasi hingga keterangan bakal dilakukan. Ali bilang, langkah ini bertujuan agar aduan yang disampaikan bisa diusut jika sesuai dengan tugas dan fungsi pokok.

"Dalam setiap laporan masyarakat KPK juga proaktif," tegasnya.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," sambung Ali.

TAMPAK melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada hari ini, Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan ini dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

Adapun bukti yang dibawa oleh TAMPAK adalah kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.