Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan ini dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Pengusutan ini, sambung Roberth, juga harus dilakukan terhadap dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

Adapun bukti yang dibawa oleh TAMPAK adalah kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.

"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Roberth.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Namun, dugaan ini sudah dibantah pengacara Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan. Menurutnya, tak ada upaya pemberian apapun ke pihak tertentu termasuk LPSK.

Irwan meminta kepada pihak yang menudingnya, untuk membuktikan apabila ada pemberian amplop coklat tersebut. Selain itu mereka juga harus mengungkap isi dari amplop itu kepada publik.