Jawaban KPK yang Diminta Usut 'Amplop' Ferdy Sambo ke LPSK: Kalau Layak, Kami Tindaklanjuti ke Penyelidikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan pemberian amplop dari Irjen Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika memenuhi syarat, pemberian itu bisa dilanjutkan ke proses penyelidikan.

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu akan kami tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Agustus.

KPK mengatakan laporan yang sudah disampaikan Tim Advokasi Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) kini masih terus diverifikasi. Ghufron memastikan lembaga itu tak akan mengacuhkan informasi yang masuk.

"Kalau (laporan, red) di pengaduan kami ada yang masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut ada dugaan tindak pidana korupsinya," tegasnya.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.