JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat memberi waktu pihaknya untuk melakukan verifikasi laporan dugaan pemberian 'amplop' mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya punya waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018.
"Di sana ada kewajiban itu (melakukan verifikasi laporan, red). Berapa waktu lamanya, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.
"Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat. Tidak begitu saja kemudian selesai, butuh waktu," sambungnya.
Nantinya, KPK akan memanggil pelapor dalam proses verifikasi ini. Selain itu, pengumpulan keterangan dan bukti juga akan dilakukan.
"Sehingga ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya dan itu adalah pidana korupsi yang jadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa," tegas Ali.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.
"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.
Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.
"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.
TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.