JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan laporan dugaan pemberian amplop dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil karena tak ditemukan bukti.
"(Kami, red) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Januari.
Ali memastikan, sejak laporan ini masuk ke KPK, pengusutan langsung dilakukan. Klarifikasi terhadap pegawai LPSK juga sudah dilakukan.
Hanya saja, pegawai itu tak bisa membuktikan adanya upaya penyuapan tersebut. "Sehingga ya, sudah. Selesai," tegas Ali.
"LPSKnya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi hanya menyebut amplop, apapun amplop tapi isinya tidak tahu," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kabar Ferdy memberikan amplop kepada staf LPSK disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo usai pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J terkuak.
Atas kejadian tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.
Saat melapor, TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.