2 Pengacara Didakwa Suap Rp7 Miliar ke 2 Hakim Agung Dimyati dan Gazalba, Termasuk Kepaniteraan MA
PNS yang merupakan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria usai diperiksa KPK usai OTT menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. (ANTARA-Galih P)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberi suap senilai 620 ribu dolar Singapura atau Rp7 miliar kepada sejumlah 2 hakim agung dan PNS di kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan perkara.

Dalam dakwaan, JPU Amir Nurdianto mengatakan uang suap itu diterima Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Panitera Pengganti MA Prasetio Nugroho, dan sejumlah kepaniteraan di MA.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Amir di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 18 Januari, disitat Antara.

Hakim Agung pada MA Gazalba Saleh resmi memakai rompi oranye KPK pada Kamis 8 Desember. (Tsa Tsia-VOI)

Theodorus dan Eko diketahui merupakan kuasa hukum dari Heryanto Tanaka yang melakukan gugatan terhadap Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gandi digugat atas perkara dugaan pemalsuan akta koperasi. Dalam putusannya di tingkat pertama, Gandi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada November 2021.

Heryanto Tanaka kemudian kembali mengutus Theodorus dan Eko mengajukan kasasi di MA. Dari situ, sejak Februari 2022, Theodorus dan Eko mulai mencari komunikasi melalui sejumlah rekanan kepaniteraan di MA untuk menghubungi Hakim MA agar bisa mengkondisikan upaya kasasi kliennya.

"Pada tanggal 4 April 2022 majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah," kata JPU Amir

Adapun pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Selain Hakim MA, JPU KPK juga mendakwa uang suap itu mengalir ke sejumlah kepaniteraan MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hakim MA.

Jaksa menyampaikan, dakwaan terhadap Theodorus dan Eko itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 23 September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati.

Sedangkan Heryanto Tanaka selaku swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022.

Kemudian, KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.