Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah (MA). KPK tak segan bergerak jika menemukan fakta baru di sidang.

"Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari proses persidangan pasti KPK kembangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Februari.

Adapun persidangan kasus ini baru digelar terhadap dua pengacara, yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya menjadi terdakwa penyuap dua hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kembali ke Ali, kata dia, jaksa penuntut di persidangan ini akan mencatat seluruh fakta yang disampaikan. KPK memastikan pengusutan kasus suap di MA bakal dilakukan hingga tuntas.

Namun, mereka akan bergerak sesuai barang bukti yang dimiliki. "KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan," tegasnya.

"Kami pasti tindaklanjuti," sambung Ali.

Dalam kasus ini, Yosep Parera dan Eko didakwa menyuap Sudrajad Dimyati dan Gazalba dengan nominal mencapai 310 ribu dolar Singapura.

Uang itu diberikan melalui perantara yaitu staf Gazalba, Redhy Novarisza; dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.

Gazalba menerima uang sebesar 110 ribu dolar Singapura. Pemberian ini melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo.

Sementara itu, Sudrajad menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura. Pemberian dilakukan melalui Desy, Muhajir, dan Elly.