Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ikut menerima uang suap penanganan perkara. Dugaan ini muncul karena nama tersebut kerap muncul di persidangan.

"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut (penerimaan uang ke Hasbi Hasan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Maret.

Hasbi diduga tak sedikit menerima uang terkait upaya pengurusan perkara. "Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar," tegasnya.

Selanjutnya, KPK menegaskan akan terus mengusut penerimaan uang itu. Ali bilang KPK tak ragu menambah tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Sebagai informasi, Hasbi diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.