JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal ditahan. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu karena bagian dari strategi.
"(Penahanan Hasbi, red) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, 6 Juni malam.
Ghufron menjelaskan penahanan Hasbi dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia pasti akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.
Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.