Hasbi Hasan Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Keputusan Tak Lazim
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di gedung KPK Jakarta pada Rabu 25 Mei. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Apalagi, penahanan urung dilakukan saat proses administrasi dilakukan.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK atau penyidik sudah sampai menyiapkan administasi untuk penahanan," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Mei.

"Artinya segala pertimbangan baik fakta obyektif dan subyektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," sambungnya.

Novel menyebut ada unsur untuk menahan tersangka seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, hingga mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.

"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK," tegasnya.

Selain itu, komisi antirasuah dianggap tak belajar dengan pengalaman sebelumnya. "Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," ujar Novel.

Sekretaris MA Hasbi Hasan masih bisa menghirup udara segar usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei. Dia tak menggunakan rompi oranye dan diborgol.

Terkait keputusan itu, KPK meyakini Hasbi bakal tetap kooperatif. Keyakinan ini muncul karena Hasbi Hasan memenuhi panggilan sebagai tersangka

"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan, red) memenuhi (panggilan, red) artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu malam, 24 Mei.

Ghufron menegaskan Hasbi bakal ditahan jika penyidik khawatir dia melakukan perbuatan melanggar hukum seperti kabur, menghilangkan alat bukti, hingga melakukan perbuatan serupa. "Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ungkapnya.