Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) heran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan lolos dari dinginnya Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini. Padahal Hasbi Hasan sudah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara.

"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu, 24 Mei.

Boyamin menyinggung KPK biasanya melakukan penahanan setelah memanggil seorang tersangka. Contohnya, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terjerat suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung KPK yang hanya menunjukkan taring di kasus korupsi bernilai kecil. Hal tersebut berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang bahkan menyikat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Kalah dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih bisa menghirup udara segar pada hari ini. Dia tak menggunakan rompi oranye dan diborgol usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Dari pantauan VOI, Hasbi keluar sekitar 17.00 WIB dari ruang pemeriksaan penyidik setelah diperiksa sejak pagi. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 24 Mei.

Hasbi tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka. Termasuk, adanya dugaan penerimaan mobil mewah seperti McLaren yang terkait pengurusan perkara di MA.

"Terkait dengan penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin menjelaskan," tegasnya sambil berlalu dari Gedung KPK.

Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan. Padahal, dia juga dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait tidak ditahannya dua tersangka, KPK belum memberikan informasi apapun. Padahal, setiap pemanggilan tersangka akan diakhiri dengan penahanan.