JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga 9 September.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik juga masih memanggil saksi yang keterangannya dibutuhkan di kasus suap pengurusan perkara.
“Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,” tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan karena dia terjerat dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.
Adapun penerimaan ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto. Dia bermaksud mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.