JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pernah melobi Hakim Agung Prim Haryadi. Langkah ini dilakukan untuk mengurus perkara terkait KSP Intidana.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi (Prim) agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.
Pengetahuan itu diperoleh penyidik setelah Prim diperiksa penyidik. "Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Prim dipanggil pada Rabu, 7 Juni bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Keduanya menjadi saksi kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.
Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.
Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan terus dalam pemantauan agar tak melarikan diri.