JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons kedatangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Komisi III DPR untuk membahas kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS).
"Saya baru dapat informasi bahwa yang bersangkutan akan membuat surat ke Komisi III," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari, disitat Antara.
Dasco mengaku tidak mempermasalahkan kedatangan Saut ke Komisi III DPR. Sebab, dia menilai kondisi seperti itu sudah ada mekanisme yang mengaturnya.
"Nanti, mekanisme di komisi teknis itu yang akan kemudian dilakukan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada di DPR," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat. Kemudian, apabila ada masukan-masukan untuk laporan tersebut, maka mekanismenya ada di Komisi III DPR.
"Mengenai tindak lanjutnya itu juga ada mekanisme sendiri yang kami akan serahkan ke Komisi III," imbuhnya.
Sementara itu, Saut Situmorang menyambangi Komisi III DPR guna membahas agar permasalahan korupsi BTS diselesaikan secara holistik atau tuntas secara keseluruhan. Saut sambangi Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari ini, Kamis 8 Juni.
"Saya sekarang ke Komisi III untuk kasus yang sama. Dia (Ketua MAKI Bonyamin) pendekatan di Komisi I, saya pendekatannya di Komisi III. Intinya adalah kami ingin (kasus korupsi) BTS ini diselesaikan secara holistik," kata Saut.
Dia tidak ingin penyelesaian kasus tersebut hanya melihat pada latar belakang seseorang. Oleh karena itu, kedatangannya ke Komisi III DPR untuk mendorong agar DPR berdialog dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya dugaan kasus korupsi BTS menjadi jelas.
"Kami harus membuka ini sama-sama. Kalau saya kutip bahasanya Pacul (Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR), itu kasus Sambo itu juga jelas setelah dia dialog dengan kejaksaan. Jadi, kami harus lakukan model dialog yang sama," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Dua orang di antaranya adalah ajudan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).