JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, merespons langkah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang melaporkan pimpinan DPR ke Ombudsman (ORI) terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Aswanto diberhentikan dalam rapat paripurna dan digantikan dengan Guntur Hamzah.
Dasco menilai pelaporan tersebut sah saja. Namun, dia mengingatkan DPR telah berpatokan dengan aturan yang berlaku.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja menurut aturan kita. Walaupun di DPR itu berpatokan kepada aturan yang ada di DPR seperti Undang-Undang MD3 di mana bahwa ada hakim MK, ada hakim MA, ada Komnas HAM dan lain-lain itu dilakukan uji kelayakan oleh DPR RI," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Oktober.
Dasco menjelaskan ada tugas-tugas DPR di bidang pengawasan, yakni melakukan evaluasi. Evaluasi itu, kata dia, akan dibahas di dalam komisi terkait yang melakukan fit and proper test atau uji kelayakan.
"Kalau dalam hal ini hakim MK yaitu Komisi III dan kemudian hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di Komisi III sesuai dengan mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper karena evaluasi yang dilakukan," jelas Dasco.
Dasco menegaskan, mekanisme evaluasi tersebut sudah dijalankan sesuai aturan. Hingga akhirnya, hasil keputusan rapat paripurna memutuskan untuk tidak memperpanjang jabatan Hakim MK, Aswanto.
"Dan itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," katanya.
Menurut Dasco, tidak ada intervensi dalam pemberhentian Aswanto. Kata Dasco, Komisi III DPR hanya mengevaluasi hakim yang pengusulannya dari DPR.
"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali. Karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis, Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR. Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA," pungkas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Laporan tersebut merupakan buntut dari pemecatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023 yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad pada akhir September lalu. Surat pengaduan ini diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa, 18 Oktober.
Bambang Pacul dilaporkan ke MKD karena diduga ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto. Bambang sendiri merupakan pimpinan Komisi III DPR yang menyebut pemberhentian Aswanto lantaran kinerjanya yang mengecewakan.
Namun, MKD DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ada pelanggaran etik. MKD menyebut, keputusan pemberhentian Aswanto adalah keputusan bersama DPR.