Alasan Komisi III DPR Ganti Aswanto dari Hakim MK Meski Baru Pensiun 2029: Kinerjanya Mengecewakan
ILUSTRASI DOK Instagram MKRI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya mengungkap alasan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan dalam rapat paripurna. Padahal, Aswanto baru akan memasuki masa pensiun pada 2029. 

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengatakan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim MK merupakan keputusan politik sebagai jawaban atas hadirnya surat dari lembaga tinggi negara tersebut. 

"Kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," ujar Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September.

Bambang menyebut, tidak diperpanjangnya Aswanto menjadi hakim MK lantaran kinerjanya yang mengecewakan dan inkonsisten.

"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.

Bambang menganggap, Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR itu tidak mewakili sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.

"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner ya gimana, gitu toh. Kan kita dibikin susah," jelas Bambang. 

 Bambang memastikan, pergantian Aswanto sudah memiliki dasar hukum. Demikian pula dengan pemilihan Guntur Hamzah sebagai penggantinya, juga sudah sesuai. Komisi III DPR menilai, Guntur sudah paham seluk beluk MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim MK atas usul DPR menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Persetujuan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan nama Guntur sebagai pengganti Aswanto diambil oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM dan bermitra kerja dengan MK dalam rapat secara internal pada Rabu, 28 September, kemarin.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022. Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco.

Sebagai informasi, Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. 

Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018. Selain menjadi hakim MK, ia menjadi guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.