JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Madani mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Mereka menyatakan sikap menolak keputusan DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim MK.
Salah satu perwakilan Masyarakat Madani yang juga Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan pemberhentian Aswanto merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Bahkan, hal ini menampilkan kecongkakan para wakil rakyat tersebut.
"Sikap dan keputusan DPR RI yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, anti-demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," kata Titi dalam pernyataan sikapnya, dikutip pada Rabu, 5 Oktober.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi Hakim Konstitusi.
Ketentuan ini kemudian diuji dan di Putus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, mahkamah menerangkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
"Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan. Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI," urai Titi.
BACA JUGA:
Pada kondisi ini, Titi menilai DPR RI tidak menunjukkan kepatuhan lembaga tinggi negara pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.
Hakim Konstitusi, menurut Titi, tidak dapat diintervensi atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga dan menegakkan Konstitusi.
Karenanya, Masyarakat Madani mendesak DPR untuk mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi ini juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.
"Meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI memutuskan untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Kamis, 29 September. Aswanto akan digantikan oleh Guntur Hamzah. Padahal, Aswanto baru akan memasuki masa pensiun pada 2029.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengatakan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim MK dari usulan DPR itu dilakukan karena Aswanto dianggap tidak mewakili sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.
"Kita jawab saja dengan kita mau ganti orang. Tentu mengecewakan dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? dia wakilnya dari DPR. Kan gitu, toh," ucap Bambang.
Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018. Selain menjadi hakim MK, ia menjadi guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.