Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengubah keputusan soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Pergantian hakim MK itu dinilai sepihak dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.

"Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai pelantikan Guntur Hamzah jadi hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November.

Dalam pelantikan itu, Guntur membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

Adapun Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.

"Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya disitat Antara.

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," ujar Pratikno.

Presiden Jokowi menandatangani keppres pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi sejak 3 November 2022. Namun, kata Pratikno, Jokowi sibuk mengikuti berbagai agenda internasional sejak awal November, sehingga pengucapan sumpah atau janji oleh Guntur Hamzah baru dilakukan hari ini.

"Ada kesibukan Bapak Presiden (Jokowi) yang luar biasa di KTT ASEAN, di KTT G20, dan juga di KTT APEC. Beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," tutur Pratikno.

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR pada Senin 29 September 2022.

Dalam rapat itu, DPR juga menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR tersebut.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim MK itu karena kinerjanya dinilai mengecewakan. Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Wuryanto.