Digugat Praperadilan Personel Polri di PN Jaksel, KPK: Kami Hadapi dan Yakin Sesuai Prosedur
Gedung KPK. (ANTARA-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan personel Polri Bambang Kayun. Pengajuan ini dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Karyoto memastikan bukti untuk menjerat Bambang sudah dikantongi. Sehingga, mereka tak mau pusing menghadapi gugatan itu.

KPK juga ogah memerinci kasus yang menjerat Bambang. "Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Bambang menggugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan karena anggota Korps Bhayangkara itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.