YOGYAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates melakukan operasi penggeledahan kamar serentak pada Selasa 22 November. Petugas mengamankan tasbih panjang 30 cetimeter (cm) dan foto satu lembar dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, razia kamar hunian narapidana ini juga ditemukan benda atau barang larangan berupa bantal dua buah, tali 30 centimeter satu buah, botol spray satu buah, tali dari kain 20 cm satu buah, paku dua buah dan jarum pentul satu buah.
"Secara terbuka disampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Wates bersih dari narkoba, telepon genggam, dan piranti lainnya," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 22 November, disitat Antara.
BACA JUGA:
Erik menjelaskan razia gabungan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Nomor W.14.PK.08.05-9903 Tanggal 19 November 2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Razia Serentak pada Lapas/Rutan/LPKA.
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil dan Kadivpas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Wates," ujarnya.
Ia mengatakan operasi penggeledahan kamar insidentil dilaksanakan secara rutin untuk deteksi dini berbagai pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan rutan seperti benda atau barang terlarang di dalam Rutan Wates.
Kegiatan diawali dengan apel seluruh personel yang diberikan arahan terkait mekanisme dan pembagian tugas razia gabungan oleh kepala rutan dan kepala KPR. Setelah beberapa tim dibentuk, setiap tim masuk memeriksa dan menggeledah setiap WBP dan kamarnya masing-masing.