Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dia ditetapkan sebagai tersangka.

Sistem Informasi Penelusuran Perkan (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dia menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Disebutkan Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang berharap gugatan ini diterima sehingga penetapan tersangka yang dilakukan KPK bisa dianulir.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulis gugatan tersebut.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian bunyi gugatan tersebut.