Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjemput paksa anggota Polri Bambang Kayun. Langkah ini bakal diambil karena dia mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Sementara saat disinggung adanya tersangka lain, Alexander mengatakan penyidik belum sampai ke sana. Namun, dia tak menutup adanya pengembangan pada kasus yang menjerat anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Apalagi, KPK masih memanggil para saksi dan akan meminta keterangan dari Bambang.

"Sejauh ini yang sudah kami tetapkan baru satu," tegasnya.

"Selebihnya pengembangan (tergantung, red) bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK sendiri," sambung Alexander.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.