JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi dari pihak swasta, Yayanti. Dia harusnya diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
"Tim penyidik dalam perkara dalam perkara tersangka BK lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, swasta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.
Ali menjelaskan, Yayanti sebelumnya sudah pernah dipanggil secara patut pada Senin, 28 November. Hanya saja, dia mangkir tanpa keterangan.
"Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," tegasnya.
Ali mengingatkan siapa pun saksi yang dipanggil penyidik harus memenuhi panggilan. Mereka diminta kooperatif.
"Siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," jelas Ali.
KPK tak segan untuk menjemput paksa siapapun yang mangkir. "Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.