Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Albert Aries menyebut hasil tes poligraf bisa dijadikan alat bukti yang sah. Asalkan, hasil pemeriksaan disampaikan secara langsung oleh ahli di bidangnya dalam persidangan.

Padangan itu disampaikan Albert saat menjelaskan perbedaan alat bukti dan barang buktu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menyebut barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Sedangkan, alat bukti pada Pasal 184 KUHP.

"Alat bukti yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," ujar Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember.

Dengan kata lain, hasil tes poligraf belum termaktub sebagai alat bukti di KUHAP.

Namun, menurutnya bila hasil tes poligraf itu disampaikan oleh ahli yang memiliki kemapuan di bidang tersebut, maka, bisa menjadi alat bukti yang sah.

Terlebih, pemeriksaan poligraf dengan alat deteksi kebohongan memiliki tingkat keakuratan minimal 93 persen.

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah," sebutnya.

Tetapi, dia menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai mengenai penggunaan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Albert.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan. Hasilnya, suami istri itu dinyatakan berbohong dengan hasil minus.

Hasil pemeriksan itu disampaikan oleh Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph.

"Macem-macem. Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25," jawab Aji.

'Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," sambung Aji.

Hanya saja, Putri menyebut dalam proses pemeriksaan itu ia mendapat tekanan. Sebab, ia dipaksan menjalaninya walau sebenarnya tak bersedia.