Kubu Putri Candrawathi: Jaksa Terima Kesaksian Bharada E untuk Susun Tuntutan Penuh Imajinatif
Pengadilan Negeri Jakartan Selatan (Foto Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai JPU cuma mendengarkan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E. Karena kesaksian Bharada E yang dianggap paling pas untuk menyusun tuntutan penuh imajinatif.

"Ironis, penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan konstruksi imajinatif penuntut umum sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Aldira Nurlita dalam persidangan, Kamis, 2 Februari.

Padahal, keterangan Bharada E tidak berkesesuaian dengan alat bukti di persidangan dan kerap berubah. Satu di antaranya soal Putri Candrawathi yang dikatakan mendampingi Ferdy Sambo saat perencanaan pembunuhan di rumah Saguling.

"Setidak-tidaknya kami menemukan terdapat 26 kali saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan keterangan yang berubah-ubah pada berbagai tingkat pemeriksaan terkait dengan beberapa peristiwa yang berkaitan dengan terdakwa," sebut Aldira.

Jaksa juga dianggap mengabaikan keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian. Misalnya, kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keterangan keduanya juga harus menjadi pertimbangan jaksa. Terlebih, dari tes poligraf kesaksian mereka dianggap jujur dan bisa dipercaya.

"Seandainya penuntut umum memang benar-benar konsisten dalam penggunaan alat bukti, maka seharusnya penuntut umum juga memperhatikan hasil tes poligraf saksi Ricky Rizal Wibowo yang memiliki nilai tertinggi dibanding para terdakwa lainnya termasuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Aldira.

Tindakan Putri Candrawathi dalam kasus ini dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo memiliki peran dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.