Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada hari ini. Bharada E salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J.

"Betul (agenda) tuntutan Eliezer," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari.

Sepanjang proses persidangan hingga saat ini, Bharada E telah memberikan keterangan sebagai saksi maupun terdakwa.

Beberapa kesaksian yang disampaikan antara lain, adanya perencanaan penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, pada 8 Juli.

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga disebut sempat memintanya untuk mengisi amunisi senjata api (senpi) Glock-17 hingga mengenai perintah dari untuk menembak Brigadir J.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Dengan rangkaian peristiwa itu, Bharada E didakwa secara bersama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.