Menanti Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs di Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambosegera dibacakan. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J telah melewati proses pembuktian di tahap persidangan. Kini mereka tinggal menunggu jaksa penutut umum (JPU) membacakan tuntutan atas semua dakwaan terhadap mereka.

Para terdakwa itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para terdakwa akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Terdakwa yang pertama kali mendengarkan tuntutan jaksa yaitu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, persidangan mereka digelar pada Senin, 16 Januari.

"Sidang terdakwa RR dan KM digelar Senin depan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Sabtu, 14 Januari.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Mereka disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Kemudian, terdakwa selanjutnya yang akan mendengarkan tuntutan jaksa yakni, Ferdy Sambo. Persidangan untuk eks Kadiv Propam Polri ini digelar pada Selasa, 17 Januari. "Untuk terdakwa FS persidangan di hari Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan," sebutnya.

Di kasus ini, Ferdy Sambo didakwa memiliki peran besar. Ia merencanakan pembunuhan Brigadir J di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, pada 8 Juli.

Kala itu, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk melindunginya dan menembak ketika nantinya ada pelawanan dari Brigadir J. Hanya saja, permintaan itu ditolak dengan alasan tak siap mental.

Sehingga, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Bharada E. Pertanyaan yang sama dilontarkan Ferdy Sambo. Berbeda dengan Ricky Rizal, saat itu Bharada E menyetujui perintah dari Ferdy Sambo tersebut.

Adapun, berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, pemicu perencanaan pembunuhan itu karena emosi mendengar kabar Brigadir J telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

Selanjutnya, untuk terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah Bharada E dan Putri Candrawathi. Persidangan mereka akan digelar pada Rabu 18 Januari.

Di perkara ini, peran Putri Candrawathi tak jauh berbeda dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan untuk Bharada E disebut menembak Brigadir J. Dalam pengakuannya, ia menembak seniornya itu sebanyak tiga hingga empat kali menggunakan senjata api jenis Glock-17.

Dengan peran masing-masing terdakwa, mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.