JAKARTA - Tak ada satu pun hal meringankan di balik tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Justru yang ada malah deretan hal memberatkan yang dibeberkan jaksa. Setidaknya ada enam poin yang dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendam bagi keluarganya.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tindakan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa juga menilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.