Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa juga menilai tindakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Ada beberapa pertimbangan di balik tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Semisal, hal yang memberatkan yakni telah membuat banyak anggota Polri terlibat.

Di sisi lain, jaksa beranggapan tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.

Adapun, di kasus ini Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.