YOGYAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Di luar dari hal tersebut, apa itu hukuman seumur hidup?
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
Secara umum hukuman seumur hidup merujuk pada sanksi yang berupa penjara atau kurangan dalam lapas yang lamanya seumur hidup atau setara dengan sumur hidup. Hukuman seumur hidup sendiri jadi salah satu jenis sanksi pidana yang juga diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah diatur dalam KUHP, ada dua versi penjelasan terkait waktu yang harus dihabiskan oleh terpidana di dalam penjara. Versi pertama, hukuman penjara seumur hidup adalah pidana dari hakim yang masa penjaranya adalah sama dengan usia terpidana. Misalnya, usia Sambo adalah 40 tahun, maka lama pidana penjara yang harus ditanggung sama dengan usianya yakni 40 tahun.
Sedangkan versi kedua, masa tahanan yang harus ditempuh adalah seumur hidup. Artinya selama ia masih hidup ia terus mendekam di penjara.
Pengertian dan ketentuan hukuman mati dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 ayat 1 (satu) yang berbunyi Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal ini yang menjadi dasar bahwa masa tahanan yang harus dijalani oleh terpidana adalah seumur hidup.
Namun masa tahanan juga dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 ayat 4 yang berbunyi Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Dengan demikian masa penahanan seumur hidup masa penahanannya didasarkan pada usia terpidana maka berpotensi melanggar KUHP Pasal 12 ayat 4. Sebagai contoh, Sambo yang berusia 40 tahun akan dijatuhi hukuman penjara 40 tahun. Hal tersebut melanggar Pasal 12 ayat 4 karena pidana tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Dikutip dari rutanserang.kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup sendiri selalu jadi alternatif oleh hakim sebagai pengganti pidana mati. Dari sini bisa disimpulkan bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijatuhkan saat terpidana masih hidup dengan masa penahanan sampai terpidana meninggal.
Namun patut diketahui bahwa hukuman seumur hidup berbeda dengan hukuman mati. Salah satu perbedaan hukuman mati dan seumur hidup adalah pada pengertiannya.
Pengertian tentang hukuman seumur hidup kemudian mematahkan anggapan bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup didasarkan pada usia terpidana saat dijatuhkan hukuman oleh hakim. Sebab ketentuan tersebut akan melanggar KUHP Pasal 12 ayat 4.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Seperti telah disinggung sebelumnya, Ferdy Sambo saat ini dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa menilai bahwa perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu Jaksa menilai bahwa tak ada satupun hal yang menjadi peringan bagi Ferdy Sambo yang menjadi perencana pembunuhan Brigadir J.
Itulah informasi terkait apa itu hukuman seumur hidup. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.