Bagikan:

YOGYAKARTA - Sering mendengar vonis hukuman mati dan seumur hidup? nah apa perbedaan antara hukuman mati dan seumur hidup, mari kita bahas.

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Penjara Seumur Hidup

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup merupakan pemberian sanksi cocok dengan umur terpidana dikala divonis. Umpamanya terpidana A yang dikala itu berusia 20 tahun dijatuhi sanksi pidana penjara seumur hidup. A kemudian menjalani sanksi penjara selama 20 tahun.

Dikutip dari website laman legal Polda Riau, Rabu (16/2/2022), penjara seumur hidup tak bisa dimaknai sanksi pidana pantas dengan usia terpidana. Hal itu juga dievaluasi melanggar ketetapan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Sebagai ilustrasi, sekiranya terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi sanksi pidana seumur hidup, lalu dia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Meski, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, sanksi penjara selama waktu tertentu tak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Ilustrasi lainnya yakni misalkan C memperoleh vonis penjara seumur hidup dikala berumur 18 tahun, kemudian diistilahkan dia seharusnya menjalani sanksi penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan memunculkan kerancuan.

Karena, layak dengan ketetapan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh segera menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Karenanya, lazimnya sanksi seumur hidup hampir senantiasa dibuat opsi atau substitusi pidana mati. Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sanksi seumur hidup yakni penjara selama terpidana masih hidup sampai}meninggal.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sanksi seumur hidup?

Menurut beberapa sumber, Sanksi seumur hidup adalah salah satu ragam hukuman pidana yang dikontrol dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Menurut Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

  1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Hukuman Mati

Pidana mati bukan wujud sanksi yang baru di Indonesia. Pidana mati sudah diketahui semenjak zaman kerajaan di Indonesia.

Sanksi mati yakni sanksi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai wujud sanksi terberat untuk seseorang dampak perbuatannya.

Dasar Hukum

Pada mulanya, dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Kecuali itu, sebagian pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 perihal narkotika juga mengontrol pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menceritakan bahwa ancaman sanksi optimal bagi pelanggar merupakan pidana mati.

Sanksi mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana dibatasi dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal tindak pidana korupsi.

Perbedaannya

Perbedaan Menurut Pengertian

Sanksi mati

Sanksi mati yakni suatu wujud sanksi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai wujud sanksi terberat yang dijatuhkan atas seseorang dampak perbuatannya.

Sanksi seumur hidup

Meskipun sanksi seumur hidup merupakan wujud hukumaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Perbedaan Berdasarkan Pengertian

Hukuman mati

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Hukuman seumur hidup

Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukumaan yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Jadi itulah perbedaan hukuman mati dan seumur hidup, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!