JAKARTA - Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Hal ini menyusul dijeratnya Alpin dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kami juga kenakan pasal pembunuhan dan kemudian kami kenakan pasal penganiayan menyebabkan luka. Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk apsla yang disangkakan untuk tersangka AA," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 16 September.
Adapun dalam percobaan pembunuhan, Alpin disangka Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan sangkaan pembunuhan pasal 338 KUHP. "Penganiayaan menyebabkan luka Pasal 351 ayat 2," ujar Awi.
Awi mengatakan, dinaikannya kasus ini ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari sana, pihaknya menemukan unsur-unsur pasal yang sangkakan.
"Penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan," ujar Awi.
Kata dia, penyidik juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. "Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi. Mereka merupakan keluarga hingga orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat aksi penusukan terjadi.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi daripada panitia," kata Argo.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat mengisi kegiatan di Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber terluka di tangan kanan yang kemudian mendapat 10 jahitan.
Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber menerangkan kandungan dalam surat Al-Fatihan kepada para jemaah. Di sana Syekh Ali Jaber bertanya apakah ada anak yang bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar.
Kemudian ada satu anak yang ternyata bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar. Syekh Ali Jaber pun memanggil anak dan ibunya ke atas panggung. Pada saat ibu dan anak itu di atas panggung, tiba-tiba pelaku itu naik ke atas panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber.
Hingga akhirnya, pelaku penusukan diamakan oleh para jemaah dan petugas yang berada di sekitar lokasi. Saat ini, Alpin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Bandar Lampung.
Polri Bantah Isu Penusuk Syekh Ali Jaber Dibebaskan
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membantah isu yang beredar soal tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Andria dibebaskan. Sebab, Alpin Andria sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandar Lampung.
"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar," kata Argo.
Bahkan, Alpin saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih menggali keterangannya soal aksi penusukan itu. Sebab, motif di balik aksi Alpin belum terungkap.
"Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tegas Argo.
Selain itu, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi yang rencanannya dilakukan pada Kamis, 17 September. Sehingga kemungkinan akan menemukan fakta baru dalam perkara tersebut.
"Besok ada rekonstruksi, jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, dipergakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," tandas dia.