Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Antara, Kamis, 18 Februari.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditikam  pada Minggu, 13 September 2020 sore sekitar pukul 17.20 WIB saat menghadiri program satu juta hafidz di Lampung di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung.

Syekh Ali Jaber mengalami luka tikam sedalam 4 sentimeter dan telah dilakukan pengamanan, serta pengobatan.