JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa sedih mengetahui masih ada masyarakat di Tanah Air kesulitan ingin menjalankan ibadahnya. Padahal, kebebasan beribadah telah diatur oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di SICC, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari. Dia menyinggung larangan membangun tempat ibadah di sejumlah wilayah.
"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih gitu loh, kalau kita mendengar," kata Jokowi seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Januari.
Jokowi mengingatkan konstitusi di Indonesia mengatur enam agama. Selain Islam, ada agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu yang punya hak sama dalam beragama maupun beribadah.
Dia minta para gubernur, bupati, wali kota hingga stake holder terkait membaca lagi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 dalam menerapkan kebijakan terkait keagamaan dalam wilayah administrasi masing-masing.
"Sekali lagi, (kebebasan beragama dan beribadah, red) dijamin konstitusi. Ini harus ngerti," tegasnya.
BACA JUGA:
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan konstitusi tak boleh kalah dengan kesapakatan. Misalnya, kesepakatan tidak boleh membangun rumah ibadah.
"Hati-hati, lho. Konstitusi kita, hati-hati, lho, menjamin itu," ujarnya.
Kepala daerah diminta memahami soal kebebasan beragama dan beribadah. Jangan sampai ada daerah yang intoleran karena pembuatan kebijakan yang tak memperhatikan konstitusi.
"Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah," pungkasnya.