Bagikan:

JAKARTA - Presiden Jokowi memang pantas khawatir dengan nasib kebebasan beribadah di negeri ini. Baru sebulan dia bicara, di Bandar Lampung kembali muncul peristiwa pelarangan ibadah.

Peristiwa pembubaran ibadah dialami jemaat Gereja Kristen Protestan Kemah Daud (GPKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang sedang menjalankan ibadah hari Minggu.

Dalam video itu, ibadah yang sedang berlangsung, tiba-tiba berhenti. Seorang ibu anggota jemaat pun sempat berteriak histeris ketika harus menerima keadaan sambil keluar gereja.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengatakan kejadian viral di media sosial itu hanya masalah miskomunikasi antar kedua belah pihak. Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia dilansir Antara.

Sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antar kedua belah pihak, yang menyepakati lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.

"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," kata dia.

Lokasi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa dipakai sebagai tempat peribatan belum berizin. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Padahal sebulan lalu, Presiden Widodo (Jokowi) tegas bilang, UUD 1945 harus ditempatkan di atas instruksi bupati atau wali kota. Pada saat itu Jokowi 'mencolek' keberadaan FKUB dan soal kesepakatan yang terkadang jauh lebih ampuh dibanding konstitusi.

"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di SICC, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari.

Jokowi mengingatkan seluruh warga negara Indonesia diperbolehkan memeluk dan beribadah sesuai pilihan agamanya masing-masing. Dalam hal ini konstitusi UUD 1945 mengatur enam agama resmi yang hak-hak pemeluknya tidak boleh dilanggar. Adapun enam agama itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. (Mereka) ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," ujar Jokowi.

Menurutnya, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," tuturnya.

Jokowi pun mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah, karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.

"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih itu kalau kita mendengar," tandasnya.