Tegaskan Kebebasan Beribadah di Indonesia Dijamin UUD, Jokowi Sindir Pangdam, Kapolda Hingga Kejati: Harus Mengerti!
Presiden Jokowi di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Jemaat Zebaoth Bogor, Jawa Barat (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

JAKARTA - Beragam cerita tak sedap soal sulitnya banyak umat beragama beribadah, akhirnya dibongkar juga oleh Presiden Jokowi. Kepala Negara tidak menutup mata kalau masih ada diskriminasi.

"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi di SICC, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari.

Bagi Jokowi, kebebasan beragama dan beribadah seluruh warga negara, dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2.

"Sekali lagi, dijamin oleh konstitusi, ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus mengerti ini, Kejari, Kejati," sindir dia.

"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," lanjut Jokowi tanpa memerinci secara detail contohnya.

"Ada rapat FKUB misalnya, ini misalnya. Sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita hati-hati loh menjamin itu," sambung Jokowi lagi.

Jokowi juga menyindir sejumlah aturan dari kepala daerah yang seakan mendukung terjadinya diskriminasi. Padahal sekali lagi, Jokowi bilang, jaminan kebebasan itu sudah ada di UUD.

"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih loh kalau kita mendengar," keluh dia.