JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 harus ditempatkan dan diterapkan di atas instruksi bupati atau wali kota. Hal ini ditegaskan Jokowi terkait masih adanya kesulitan dalam pembangunan rumah ibadah di sejumlah wilayah di Tanah Air.
"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di SICC, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari, disitat dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengingatkan seluruh warga negara Indonesia diperbolehkan memeluk dan beribadah sesuai pilihan agamanya masing-masing. Dalam hal ini konstitusi UUD 1945 mengatur enam agama resmi yang hak-hak pemeluknya tidak boleh dilanggar. Adapun enam agama itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. (Mereka) ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," ujar Jokowi.
BACA JUGA:
Menurutnya, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," tuturnya.
Jokowi pun mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah, karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.
"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih itu kalau kita mendengar," tandasnya.