Jawa Timur Urutan Pertama Provinsi Langgar Kebebasan Beragama Sepanjang 2022, Wapres: Harus Diverifikasi
Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta. (dok. BPMI Setwapres)

Bagikan:

LOMBOK - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut laporan mengenai urutan provinsi di Indonesia yang melanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan sepanjang 2022 perlu diverifikasi.

"Harus diverifikasi dahulu, apa betul? Sebab masalah pembangunan tempat ibadah itu ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama, yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Ada aturannya," kata Wapres di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat 10 Februari, disitat Antara.

Di akhir Januari 2023, Setara Institute merilis laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) pada tahun 2022.

Provinsi Jawa Timur di posisi pertama sebagai daerah dengan pelanggaran terbanyak. Setara Institute mencatat 34 peristiwa pelanggaran KBB di Provinsi Jawa Timur.

Peristiwa pelanggaran di Jawa Timur didominasi dengan penolakan ceramah sebanyak delapan peristiwa, penolakan pendirian tempat ibadah enam peristiwa, kebijakan diskriminatif sebanyak empat peristiwa, dan pelaporan penodaan agama tiga peristiwa.

"Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Kalau sudah memenuhi syaratnya, harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja sama saja," ungkap Wapres.

Akan tetapi, bila belum memenuhi syarat, kata Wapres, pendirian rumah ibadah juga tidak bisa dilakukan.

"Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga perlu dikaji, menurut saya perlu penjelasan," tambahnya.

Wapres pun menegaskan tidak ada pelarangan pendirian rumah ibadah.

"Jadi, kalau memang ada yang larangan tidak terpenuhi itu, berarti daerahnya tidak benar karena ada aturannya. Akan tetapi, kalau dia belum memenuhi syarat, lalu maksa, itu berarti yang maksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi," kata Wapres.

Peneliti Setara Institute menyebut Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran kebebasan beragama terbanyak setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.

Faktor pertama adalah masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama atau kelompok kebudayaan leluhur yang menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan leluhur tersebut, seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa.

Faktor kedua ialah kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.

Penolakan pendirian tempat ibadah menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur.

Sementara itu, provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan 25 peristiwa, DKI Jakarta sebanyak 24 peristiwa, Banten 11 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, Sumatera Utara 10 peristiwa, Nanggroe Aceh Darusalam 7 peristiwa, Kalimantan Barat 7 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat 6 peristiwa.

Secara umum, Setara Institute mencatat ada 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB di Indonesia pada tahun 2022. Angka ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun lalu, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan.

Terkait