JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ferdy Sambo. Selain itu, eks Kadiv Propam itu pun diminta untuk dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup seusai dengan tuntutan.
"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.
Alasan jaksa tak menerima pleidoi yang dibacakan kubu Ferdy Sambo karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
"Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sebutnya.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan. Di mana, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," kata jaksa.
BACA JUGA:
Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.
Eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.
Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup.