Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyerang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyatakan dalil yang tertuang dalam replik hanyalah imajinatif. Bahkan, dianggap dapat menyesatkan proses peradilan.

'Serangan' itu disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo saat menanggapi replik jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari.

Bahkan, kubu Ferdy Sambo menuding dalam menyusun replik, jaksa dalam keadaan frustasi. Sebab, semua dakwaan telah terbantahkan dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," sebutnya.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," sambung penasihat hukum Ferdy Sambo.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ferdy Sambo. Selain itu, eks Kadiv Propam itu pun diminta untuk dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup seusai dengan tuntutan.

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Alasan jaksa tak menerima pleidoi yang dibacakan kubu Ferdy Sambo karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

"Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan. Ia juga dianggap turut serta menembak bagian belakang kepala eks ajudannya.

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.

Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup.