Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi mencibir replik terhadap kliennya yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Replik itu dinilai hanya berisi kalimat emosional dan seolah tersesat dengan fakta persidangan yang membantah keterlibatan Putri secara langsung dalam pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Cibiran disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan duplik di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari.

"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," ujar Arman.

Cibiran itu terus berlanjut saat Arman menyebut ketika jaksa membantah semua pembelaaan Putri Candrawathi justru menujukkan kerapuhan pembuktian dari dakwaannya.

Bahkan, muncul kalimat sarkas ketika jaksa disebut telah berupaya maksimal meski terlibat rapuh dalam peroses pembuktian selama persidangan.

"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," sebut Arman.

Lalu, kubu istri Ferdy Sambo juga menilai replik jaksa tak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, sebagaian isinya justru berisi serangan kepada tim penasihat hukum.

"Namun, pada kenyataanya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman.

Sebagai informasi, dalam kasus ini jaksa menilai Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.