Kubu Kuat Ma'ruf Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Novel Imajinasi
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J. Bahkan, kesimpulan itu hanyalah karangan novel.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf untuk menanggapi replik jaksa pada persidangan sebelumnya.

"Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Selain itu, kubu Kuat Ma'ruf dalam dupliknya juga mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Sebab, selama persidangan tak ada fakta yang mengarah ke perselingkuhan.

Terlebih, jaksa dan saksi yang dihadirkan tak pernah menyertakan bukti yang menguatkan kesimpulan soal perselingkuhan.

"Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ucapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Kuat Ma'ruf juga tegas menyebut tak mengetahui soal isu perselingkuhan.

Meskipun, dalam rangkaian peristiwan dugaan pelecehan, kliennya sempat meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan ke Ferdy Sambo dengan menyebut 'jangan sampai ada duri dalam rumah tangga'.

"Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban," katanya

Adapun, jaksa sempat menyinggung pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf yang tak menyentuh pokok perkara. Sebab, hanya dianggap sebagai curhatan semata.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.