Keluarga Brigadir J Respons Kesimpulan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi: Tunangannya Lebih Cantik dan Muda
Putri Candrawathi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J meragukan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan kliennya dengan Putri Candrawathi. Sebab, tunangan Brigadir J lebih cantik daripada istri Ferdy Sambo.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata ujar penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Senin, 16 Januari.

Hanya saja, Martin enggan bicara banyak mengenai kesimpulan jaksa tersebut. Ia hanya menegaskan bila setuju dengan penuntut umum soal tak adanya peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Bukan hanya karena tak ada bukti kuat mengenai dugaan itu, dalam persidangan juga tidak ada satupun saksi yang mengetahui terjadinya pelecehan.

"Kami sepakat dalam hal tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J terhasal PC," kata Martin.

Dalam sidang tuntutan, dipaparkan jaksa menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Melainkan, peristiwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.

Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu.

Kala itu, ahli itu menyatakan ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada peritiwa di Magelang yakni perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakininan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 akuli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.